KABUPATEN MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto terus mengantisipasi TPS rawan agar Pilkada serentak nanti berjalan lancar.
Salah satunya dengan memetakan variabel dan indikator. Dari 26 variabel dan indikator potensi yang digunakan terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.
Tujuh indikator yang banyak terjadi dan 15 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Atas hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan melakukan strategi pencegahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan strategi pencegahan diantaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
"Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan rekomendasi.
"Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Mojokerto untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder," katanya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. Melaksanakan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 tepat waktu.
"Distribusi logistik diharapkan sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, baik dari segi jumlah, sasaran, kualitas, waktu, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi