JOMBANG - Anggota DPR RI Komisi VI, Sadarestuwati, mengunjungi Masruroh (61), janda penjual gorengan asal Jombang yang terkena denda PLN sebesar Rp 12,7 juta. Politisi PDI Perjuangan ini berjanji akan membantu penyelesaian polemik yang viral di media sosial tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk berhati-hati dalam penggunaan jaringan listrik dan meminta PLN untuk terus mengedukasi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mbak Estu ini langsung mendatangi rumah Masruroh di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang. Kedatangannya bertujuan untuk mendengarkan langsung cerita mengenai asal-usul denda yang dialamatkan kepada Masruroh hingga mencapai Rp 12,7 juta.
Anggota DPR RI ini mengakui bahwa kasus yang menimpa Masruroh dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemakaian aliran listrik, terutama yang di luar prosedur.
Mbak Estu menjelaskan bahwa dari pertemuannya dengan Masruroh, ia menyimpulkan bahwa proses dugaan pencurian listrik ini tidak pernah diketahui oleh Masruroh. Janda satu anak ini bahkan mengaku kebingungan karena tidak tahu menahu soal pelanggaran yang dituduhkan, apalagi sampai muncul denda belasan juta yang membuatnya terkejut.
Baca Juga : Niat Baik Ditolak, PKL Jombang Datangi PLN Serahkan Donasi untuk Janda Penjual Gorengan
"Kami minta dari PLN sendiri untuk dapat melakukan sosialisasi per desa, dengan mengumpulkan masyarakat, agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujar Sadarestuwati.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang ini berjanji akan mengkomunikasikan penyelesaian denda PLN yang dialami Masruroh. Ia berharap ada penyelesaian yang tidak memberatkan bagi kedua belah pihak.
Editor : M Fakhrurrozi