Menu
Pencarian

Aksi Demo Sopir Truk di Surabaya, Blokir Jalan Bundaran Waru

Portaljtv.com - Kamis, 19 Juni 2025 12:12
Aksi Demo Sopir Truk di Surabaya, Blokir Jalan Bundaran Waru
Aksi sopir truk blokir Jalan Bundaran Waru, Kamis (19/6/2025) siang. (Foto: M. Rozi)

SURABAYA - Ribuan sopir truk yang tergabung Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mulai masuk Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Begitu tiba, para sopir truk ini tidak langsung masuk ke Jalan Ahmad Yani. Melainkan, berhenti dan memblokir Jalan Bunderan Waru. Para sopir truk ini tak memperbolehkan kendaraan roda empat melintas.

Hanya sepeda motor yang diperbolehkan melintasi Bunderan Waru. Akibatnya, kemacetan panjang terjadi di jalur yang menghubungkan Sidoarjo dan Surabaya ini.

Sempat terjadi insiden antara sopir bus Kalisari yang dilarang melintas. Beruntung, ketegangan tak berlangsung lama setelah bus diperbolehkan melintas.

Tak hanya memblokir Jalan, para sopir truk ini juga membentangkan bendera merah putih sepanjang seribu meter. Selanjutnya, bendera merah putih dibawa para sopir truk dengan berjalan kaki menuju Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Aparat kepolisian yang berjaga di Bunderan Waru tak berkutik melihat aksi para sopir truk ini. Upaya untuk mengurai arus lalu lintas dihalangi truk yang menutup ruas jalan.

Sejumlah pengendara pun mengeluhkan aksi para sopir truk ini. Mereka menilai aksi demo ini merugikan masyarakat.

"Kita sih gak mempermasalahkan aksi demo. Tapi ya semestinya tidak sampai menutup Jalan. Ini kan merugikan dan kasihan yang lain," kata Jumiran, pengendara mobil.

Jumiran mengaku terjebak lebih dari satu jam di Bunderan Waru. Keluhan senada juga diutarakan Anto, warga Pepelegi Sidoarjo. Menurutnya, aksi menganggu pekerjaannya.

"Saya terjebak macet di Bungurasih. Ini kan merugikan. Padahal, saya ada janji dengan klien," katanya.

Dalam aksi ini, sopir GSJT menyampaikan 6 tuntutan. Salah satunya pembatalan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Tuntutan GSJT ;

1. Pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat

2. Adanya regulasi tarif angkutan logistik yang jelas dan berpihak kepada sopir

3. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

4. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik, termasuk sopir dan pemilik armada

5. Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik

6. Perlakuan hukum yang adil dan setara terhadap semua pelaku logistik di Indonesia

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.