BOJONEGORO - Sebuah mobil yang terparkir di garasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Rajawali turut Kelurahan Karangpacar RT 017 RW 003, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, terbakar pada Minggu (28/7/2024) malam.
Mobil yang terbakar tersebut jenis sedan Suzuki Grand Vitara, milik salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun, penyebab kebakaran atau sumber api berasal dari korsleting listrik dari aki mobil yang mengakibatkan aki meledak sehingga menimbulkan kobaran api.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Sementara kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 50 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, lokasi kebakaran merupakan rumah dinas jaksa yang bersebelahan dengan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sementara, penyebab kebakaran atau sumber api berasal dari aki mobil ngedrop sehingga dilakukan proses jumper aki, namun tiba-tiba akinya meledak sehingga terjadi kobaran api.
“Itu dari korsleting aki. Alternator-nya bermasalah, jadi aki meledak,” tutur Reza Aditya Wardhana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, menjelaskan bahwa kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB dan pihaknya menerima laporan pukul 18.08 WIB.
Setelah menerima laporan pihaknya segera mengirimkan dua unit mobil pemadam dari Pos Bojonegoro Kota, berikut tujuh personel.
“Api kebakaran dapat dipadamkan oleh petugas Damkarmat pada pukul 18.35 WIB. Penyebab kebakaran akibat korsleting jalur kelistrikan (aki),” kata Achmad Gunawan. (Samsul Alim)
Editor : M Fakhrurrozi