SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Ia dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Putusan dengan nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023 dibacakan Ratna Dewi Pettalolo selaku ketua majelis di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang pada proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi tersebut.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ratna.
Baca Juga : DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara
Transaksi uang dalam proses seleksi Panwascam tersebut diadukan Achmad Aben Achdan. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah.
Meski tidak menerima uang, Agil Akbar dinilai gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai undang-undang.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(top)
Editor : A.M Azany