MAGETAN - Polres Magetan menggelar komitmen dan deklarasi damai di halaman Mapolres, Senin (19/8/2024).
Komitmen dan deklarasi damai dilakukan 18 partai politik (parpol) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magetan.
Penandatanganan komitmen dan deklarasi damai ini merupakan bentuk kesepakatan bersama seluruh Parpol dan seluruh elemen masyarakat di Magetan untuk menciptakan suasana pemilu yang damai, tertib, dan aman.
Komitmen dan deklarasi damai juga disaksikan Bupati Magetan, Kapolres Magetan, Dandim 0804/Magetan, Ketua KPU Kabupaten Magetan, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga : Polres Magetan Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari PPK ke PPS
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam deklarasi damai ini.
"Ini adalah langkah penting dalam menjaga kondusivitas daerah kita selama pelaksanaan pemilu. Dengan adanya deklarasi ini, kita berharap agar masyarakat Magetan dapat menjalankan hak pilihnya dengan rasa aman dan nyaman," ujar Kapolres.
Selain penandatanganan komitmen, acara ini juga diisi dengan pembacaan ikrar damai oleh seluruh perwakilan Parpol.
Baca Juga : Dukung Swasembada Pangan, Polres Magetan Manfaatkan Lahan Tidur Aset Polri
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Magetan dapat bersinergi dalam menjaga kerukunan dan perdamaian, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan sukses.
Adapun isi dari Deklarasi Pilkada Damai 2024 adalah sebagai berikut:
KAMI SELAKU KOMPONEN MASYARAKAT KABUPATEN MAGETAN BERKOMITMEN DAN MENDEKLARASIKAN DIRI UNTUK:
Baca Juga : Hindari Pengendara Mabuk, Bus PO Sumber Selamat Terguling di Magetan Belasan Orang Terluka
1. MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
2. MENSUKSESKAN PEMILUKADA TAHUN 2024 YANG BERMARTABAT ,BERINTEGRITAS, JUJUR, ADIL, AMAN, DAMAI DAN DEMOKRATIS.
3. TUNDUK DAN PATUH PADA PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Baca Juga : Mulai Berlaku, Pemohon SIM di Magetan Wajib Sertakan Bukti Keaktifan JKN
4. MENOLAK SEGALA BENTUK PENYEBARAN HOAX, UJARAN KEBENCIAN, MONEY POLITIK, POLITISASI AGAMA DAN ETNIS.
5. BERSAMA-SAMA MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF DI SETIAP TAHAPAN PEMILUKADA TAHUN 2024.
6. AKAN MENGHORMATI DAN MENGHARGAI HASIL PEROLEHAN SUARA PILKADA YANG DI TETAPKAN OLEH PENYELENGGARA PILKADA.
Editor : M Fakhrurrozi