PAMEKASAN - Untuk menjamin kesesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM), Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satunya berada di kawasan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Selasa siang (3/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan, khususnya regulasi teknis terkait metrologi legal yang mengatur ukuran dan takaran BBM di SPBU.
Dalam kegiatan itu, Komisi II DPRD Pamekasan bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung terhadap alat ukur pengisian BBM. Sebanyak 13 nozzle di SPBU kawasan Trasak diperiksa satu per satu untuk memastikan batas wajar susut atau toleransi kesalahan takaran masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alhamdulillah seluruh nozzle yang diuji masih berada dalam ambang batas kewajaran dan dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI," kata Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Salman Alfarisi.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, Komisi II DPRD Pamekasan tetap mengingatkan pengelola SPBU agar terus menjaga akurasi alat ukur dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Pengawasan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi kecurangan di kemudian hari.
Salman Alfarisi, menegaskan bahwa sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Sidak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi konsumen dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan,” ujarnya. (Abdurrahman Fauzi).
Editor : JTV Madura



















