SAMPANG - Kejaksaan Negeri Sampang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tahap II untuk PEN sebesar Rp 12 miliar pada Rabu (19/11/2025).
Empat tersangka itu adalah Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku PPK dan Sekretaris Dinas PUPR, Ahmad Zahron Wiami (AZW) PPTK yang juga Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Sampang, Khoirul Umam (KU) selaku Direktur CV dan Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan, pihak broker.
Keempatnya diborgol saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya ditahan.
Mereka terlibat dugaan kasus proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi atau Lapen di 12 titik, di mana masing-masing lokasi dianggarkan Rp 1 miliar. Tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang karena proyek dilaksanakan melalui pengadaan langsung diduga tanpa melalui proses lelang yang telah merugikan negara sekitar Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi mengatakan Penahanan ini merupakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana dugaan korupsi dana PEN senilai Rp 12 miliar.
"Kami menyita sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 641 juta," kata Fadhilah.
Keempat tersangka itu akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan.
"Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,". (Ali Muhdor/Hsn).
Editor : JTV Madura



















