JAKARTA - Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Surabaya (Ubaya) bersama Tim Advokat Alumni Ubaya resmi menyerahkan catatan kritis dan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya dan Tim Advokat Alumni Ubaya yakni Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi, David Brillian Sunlaydi, dan Jodi kepada anggota Komisi III DPR RI, Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum.
Sebelumnya, penyusunan catatan dan rekomendasi ini melalui serangkaian diskusi intensif yang melibatkan para Advokat Alumni Ubaya, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, salah satunya di Fakultas Hukum Ubaya, hingga diskusi terakhir di kantor hukum Martin Suryana.
Dr. Soedeson Tandra menyambut baik dan menerima catatan serta rekomendasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa masukan dari Tim Advokat Alumni Fakultas Hukum Ubaya akan disampaikan dalam rapat anggota Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Sebagai bentuk apresiasi, Dr. Soedeson Tandra menyerahkan cinderamata berupa buku karyanya sendiri berjudul “Hukum Kepailitan: Aspek Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator” kepada perwakilan Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya dan Tim Advokat Alumni Ubaya.
Mahendra Suhartono, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ke depan Ketua Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya akan terus mempererat jejaring alumni dengan membentuk wadah profesi hukum khusus alumni Ubaya.
“Ketua Komsa FH IKA Ubaya nantinya akan berencana membentuk organisasi profesi khusus Alumni Ubaya seperti Notaris PPAT Alumni Ubaya, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diresmikan pula Organisasi Advokat Alumni Ubaya,” ujarnya.
Mahendra juga berharap catatan kritis terhadap RUU KUHAP ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI, khususnya dalam memperkuat peran Advokat agar tidak lagi bersifat pasif, tetapi aktif dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana.
Sementara itu, Ketua Penyusun Catatan RUU KUHAP, Dr. Dave David Tedjokusumo, S.H., M.H., MCE., CPS., menegaskan bahwa penyusunan rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi akademis alumni Ubaya dalam mendukung pembaruan hukum nasional.
“Kami berharap RUU KUHAP yang baru mampu menegaskan eksistensi dan peran strategis Advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan Hakim, Jaksa, dan Penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dr. Dave menekankan pentingnya harmonisasi RUU KUHAP dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan lain agar tidak menimbulkan konflik norma dalam penerapan.
“RUU KUHAP yang baru harus mencerminkan semangat equality before the law dan memperkuat posisi Advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















