Menu
Pencarian

Dugaan Tambang Ilegal di Pacuan Kuda, DLH Kabupaten Pasuruan Cek ke Lokasi

Portaljtv.com - Jumat, 3 Mei 2024 16:30
Dugaan Tambang Ilegal di Pacuan Kuda, DLH Kabupaten Pasuruan Cek ke Lokasi
Tim dari DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi lahan di kawasan Pacuan Kuda, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (3/5/2024). (Foto: Abdul Majid)

PASURUAN - Kabar adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Pacuan Kuda, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan

Bersama Satpol PP, tim dari DLH mendatangi lahan di kawasan Pacuan Kuda, Desa Coban Joyo, Jumat (3/5/2025).

Antok, Kepala Bidang Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, mengatakan sidak ini untuk mengecek kebenaran informasi bahwa ada dugaan penambangan ilegal di lokasi Pacuan Kuda. 

“Menindaklanjuti, mengecek lokasi, pendataan, terus diambil koordinatnya. Selain itu kami juga mengecek izin penataan lahan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada penambangan ilegal," ujarnya.

Baca Juga :   Dugaan Tambang Ilegal di Pacuan Kuda, DLH Kabupaten Pasuruan Cek ke Lokasi

Diketahui, tanah seluas 5000 m2 milik Misbachul Munir itu memang bukan digunakan sebagai lahan penambangan. Melainkan, ada penataan lahan atau perluasan area pacuan kuda untuk kawasan sprint.

“Terdapat penataan lahan, sejak Maret dan selesai Mei 2024 untuk perluasan pacuan kuda atau tempat sprin kuda,” tambahnya.

Anto juga mengatakan, siapapun dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu karena berkait dengan kerugian lingkungan.

Baca Juga :   Maling Elpiji Terekam CCTV Masjid

Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang agar melakukan reklamasi lahan yang telah ditambang.

Sementara itu, Misbachul Munir, pemilik lahan membantah adanya aktivitas penambangan. Menurutnya, yang dilakukannya adalah reklamasi bekas tambang.

“Reklamasi tersebut telah mencapai 3 ribu meter persegi dari luas tanah 5 ribu meter persegi,” tutur Munir.

Misbhakul Munir menyampaikan bahwa ijin tambang yang ada di lokasi pacuan kuda sudah tidak diperpanjang dan tidak dilakukan kegiatan penambangan hingga saat ini.

Tambang di pacuan kuda sudah mati ijinnya dan tidak diperpanjang, dialihkan untuk area pacuan kuda dan reklamasi sesuai peraturan yang ada,” ucap Abah Munir, sapaan akrabnya.

Pemerataan di lokasi ini untuk perluasan area pacuan kuda yang ada dengan membeli lahan bekas tambang yang telah rusak, selanjutnya diratakan agar bisa dimanfaatkan nantinya.

Perluasan area pacuan kuda ini diungkapkan setelah adanya pihak ketiga dari luar negeri yang nantinya akan bekerjasama dalam olahraga berkuda di Indonesia, dengan membutuhkan area pacu yang sangat luas.

“Dari hasil yang dilakukan oleh DLH bersama Satpol-PP Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan, dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang untuk selalu melakukan reklamasi lahannya setelah selesai kegiatan pertambangan, dan terbukti tambang milik Misbhakul Munir salah satu reklamasi terbaik yang ada,” pungkasnya.(Abdul Majid)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain